cpu-data.info

Kemenhub Luncurkan Aplikasi Registrasi Drone Online Sidopi

Ilustrasi SIDOPI.
Lihat Foto

- Kementerian Perhubungan (Kemenhub), melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) meluncurkan aplikasi web baru untuk mempermudah masyarakat mengurus perizinan menerbangkan pesawat udara nirawak (drone).

Aplikasi tersebut dinamai Sistem Registrasi Drone dan Pilot Drone Indonesia atau disingkat SIDOPI, dan ditujukan untuk mendaftarkan drone yang memiliki berat 250 gram - 25 kg, serta pilot yang menerbangkannya.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto mengatakan aplikasi ini diluncurkan karena populasi drone di Indonesia sangat besar.

Baca juga: Drone DJI FPV Sudah Bisa Dipesan di Indonesia, Harga Rp 20 Juta

Bahkan, menurut catatan Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI), jumlah drone yang beroperasi di Tanah Air berkisar di angka 15.000 unit.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI, Novie Riyanto dalam peluncuran SIDOPI yang digelar secara online, Rabu (14/4/2021).Kemenhub Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI, Novie Riyanto dalam peluncuran SIDOPI yang digelar secara online, Rabu (14/4/2021).

"Dengan jumlah populasi drone yang sangat besar, dan pemanfaatannya yang semakin masif di berbagai sektor, maka menjadi tantangan bagi kami agar bisa mengembangkan regulasi dan tidak tertinggal dengan kemajuan teknologi," ujar Novie dalam acara peluncuran SIDOPI yang digelar secara virtual, Rabu (14/4/2021).

Cara registrasi drone di SIDOPI

Dengan peluncuran SIDOPI, masyarakat yang ingin mendapatkan perizinan drone sejatinya tidak perlu datang ke kantor Direktorat Kelaikan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU).

Baca juga: Aplikasi Drone DJI Go 4 Dituding Diam-diam Intip Data Pengguna

Mereka cukup mengakses aplikasi SIDOPI di tautan berikut dan meng-klik menu "Daftar Drone" untuk mendaftarkan perangkat mereka, atau "Ajukan Lisensi Pilot Drone" untuk mendapatkan lisensi untuk menerbangkan drone

Alur pendaftaran drone/pilot di SIDOPI.Kemenhub Alur pendaftaran drone/pilot di SIDOPI.

Lalu, masyarakat bisa mengunggah dan mengisi berbagai data yang diperlukan, seperti DGCA Form, bukti kepemilikan drone, KTP, dan lain sebagainya. Setelah itu, data yang dimasukkan akan diverifikasi oleh tim verifikator inspektur DKPPU.

Apabila lolos verifikasi, maka DKPPU akan mengeluarkan e-sertifikat untuk menyatakan bahwa drone/pilot sudah terdaftar di database pemerintah, artinya sudah mendapatkan lisensi untuk beroperasi.

Baca juga: Samsung Kirim Smartphone ke Pembeli Pakai Drone

Adapun e-sertifikat atau lisensi yang dikeluarkan SIDOPI bakal berlaku selama tiga (3) tahun dan bisa berfungsi sebagai produk hukum, sehingga bisa digunakan sebagai alat bukti yang valid. registrasi drone ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Novie berharap SIDOPI bisa mempercepat dan mempermudah proses birokrasi terkait perizinan dan registrasi drone beserta pilot yang menerbangkannya.

"Lewat SIDOPI, proses birokrasi perizinan registrasi drone dan pilot drone pada DKPPU kini bisa dilaksanakan dengan lebih mudah, cepat, tepat, serta efisien, tanpa mengesampingkan peraturan perundangan yang berlaku," pungkas Novie.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat