Kejar Pajak Influencer, Ditjen Pajak Bikin Tim Khusus
- Direktoran Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan tim khusus untuk menggali potensi penerimaan pajak dari ekonomi digital, terutama dari pelaku ekonomi digital atau influencer.
Berdasarkan draf rencana kerja Ditjen Pajak Kemenkeu, tim khusus tersebut bernama Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital.
Nantinya, tim khusus tersebut akan menjalankan dua tugas pokok, yakni menunjuk pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dan pemantauan kegiatan influencer.
Caranya adalah dengan memanfaatkan data internal dan eksternal kantor pajak. Menurut Direktor Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor, influencer yang tergolong sebagai wajib pajak high wealth individual (HWI) ini jumlahnya sedikit dibandingkan wajib pajak orang pribadi (WPOP) secara umum.
Baca juga: AS Bakal Tarik Pajak dari YouTuber di Seluruh Dunia, Ini Detailnya
“Informasi bisa berupa informasi keuangan ataupun kepemilikan harta, dan sebagainya. Sumber informasi itu yang menjadi salah satu dasar bagi Ditjen Pajak untuk menilai kepatuhan wajib pajak-wajib pajak terkait,” kata Neilmaldrin melansir dari Kontan.co.id, Senin (22/3/2021).
Dalam draf yang sama, disebutkan pula bahwa Ditjen Pajak akan bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga lainnya guna pencarian data pihak ketiga.
Adapun lembaga yang dimaksud adalah yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan.
Ditjen Pajak juga akan menggali data informasi pelaku ekonomi digital atau influencer lebih dalam dengan menggelar one-on-one meeting bersama pihak ketiga tersebut. Kemudian, data-data yang telah dihimpin Ditjen Pajak akan dimanfaatan untuk pemetaan potensi.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani kepada YouTuber: Jangan Lupa Bayar Pajak
Caranya adalah dengan menyusun proses bisnis penyediaan data scrapping dan data statistik, hingga proses identifikasi subyek dan objek pajak.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan payung hukum untuk menjalankan strategi penarikan pajak pelaku ekonomi digital.
Salah satunya tentang instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) serta penyampaian data transaksi PMSE.
Terkini Lainnya
- Cara Menolak Otomatis Panggilan dari Nomor yang Disembunyikan di HP Android
- Cara Mengatasi Last Seen WhatsApp Tidak Berubah dengan Mudah dan Praktis
- Qualcomm Umumkan Chip Baru untuk Smart Home dan IoT
- Hati-hati, Hacker Gunakan File ZIP untuk Menyusup ke Windows
- Headphone Vs Earphone, Mana yang Lebih Aman Digunakan?
- Advan ForceOne Rilis di Indonesia, PC AIO dengan AMD Ryzen 5 6600H
- Dampak Memakai Headset Terlalu Sering dengan Volume Tinggi yang Penting Dihindari
- Lantai Data Center Microsoft Pakai Bahan Kayu, Ini Alasannya
- Steam Setop Dukungan Windows 7 dan 8, Gamer Diminta Upgrade ke OS Baru
- AI Baru Buatan Induk ChatGPT Bisa Ambil Alih Komputer Pengguna
- Spotify Mulai Gaji Kreator Video Podcast
- Berapa Lama WhatsApp Diblokir karena Spam? Ini Dia Penjelasannya
- Sejarah Silicon Valley, Tempat Bersarangnya Para Raksasa Teknologi
- YouTube Rilis Fitur Saweran "Jewels", Mirip Coin di TikTok
- Cara Buat Daftar Isi yang Bisa Diklik Otomatis di Google Docs
- Hasil Klasemen MPL ID Season 7 Pekan Keempat, Onic Esports Geser Alter Ego
- Cek Pengumuman Hasil SNMPTN 2021 Lewat Link Berikut Ini
- Pusat Riset Terbaru Vivo Kembangkan Inovasi Fotografi Masa Depan
- "Selebtwit" Cantik Kelabui Follower, Ternyata Pria 50 Tahun
- Jual iPhone Tanpa Charger, Apple Didenda Rp 27 Miliar