cpu-data.info

Kejar Pajak Influencer, Ditjen Pajak Bikin Tim Khusus

Ilustrasi
Lihat Foto

- Direktoran Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan tim khusus untuk menggali potensi penerimaan pajak dari ekonomi digital, terutama dari pelaku ekonomi digital atau influencer.

Berdasarkan draf rencana kerja Ditjen Pajak Kemenkeu, tim khusus tersebut bernama Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital.

Nantinya, tim khusus tersebut akan menjalankan dua tugas pokok, yakni menunjuk pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dan pemantauan kegiatan influencer.

Caranya adalah dengan memanfaatkan data internal dan eksternal kantor pajak. Menurut Direktor Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor, influencer yang tergolong sebagai wajib pajak high wealth individual (HWI) ini jumlahnya sedikit dibandingkan wajib pajak orang pribadi (WPOP) secara umum.

Baca juga: AS Bakal Tarik Pajak dari YouTuber di Seluruh Dunia, Ini Detailnya

“Informasi bisa berupa informasi keuangan ataupun kepemilikan harta, dan sebagainya. Sumber informasi itu yang menjadi salah satu dasar bagi Ditjen Pajak untuk menilai kepatuhan wajib pajak-wajib pajak terkait,” kata Neilmaldrin melansir dari Kontan.co.id, Senin (22/3/2021).

Dalam draf yang sama, disebutkan pula bahwa Ditjen Pajak akan bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga lainnya guna pencarian data pihak ketiga.

Adapun lembaga yang dimaksud adalah yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan.

Ditjen Pajak juga akan menggali data informasi pelaku ekonomi digital atau influencer lebih dalam dengan menggelar one-on-one meeting bersama pihak ketiga tersebut. Kemudian, data-data yang telah dihimpin Ditjen Pajak akan dimanfaatan untuk pemetaan potensi.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani kepada YouTuber: Jangan Lupa Bayar Pajak

Caranya adalah dengan menyusun proses bisnis penyediaan data scrapping dan data statistik, hingga proses identifikasi subyek dan objek pajak.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan payung hukum untuk menjalankan strategi penarikan pajak pelaku ekonomi digital.

Salah satunya tentang instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) serta penyampaian data transaksi PMSE.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat