Kejar Pajak Influencer, Ditjen Pajak Bikin Tim Khusus
- Direktoran Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan tim khusus untuk menggali potensi penerimaan pajak dari ekonomi digital, terutama dari pelaku ekonomi digital atau influencer.
Berdasarkan draf rencana kerja Ditjen Pajak Kemenkeu, tim khusus tersebut bernama Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital.
Nantinya, tim khusus tersebut akan menjalankan dua tugas pokok, yakni menunjuk pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dan pemantauan kegiatan influencer.
Caranya adalah dengan memanfaatkan data internal dan eksternal kantor pajak. Menurut Direktor Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor, influencer yang tergolong sebagai wajib pajak high wealth individual (HWI) ini jumlahnya sedikit dibandingkan wajib pajak orang pribadi (WPOP) secara umum.
Baca juga: AS Bakal Tarik Pajak dari YouTuber di Seluruh Dunia, Ini Detailnya
“Informasi bisa berupa informasi keuangan ataupun kepemilikan harta, dan sebagainya. Sumber informasi itu yang menjadi salah satu dasar bagi Ditjen Pajak untuk menilai kepatuhan wajib pajak-wajib pajak terkait,” kata Neilmaldrin melansir dari Kontan.co.id, Senin (22/3/2021).
Dalam draf yang sama, disebutkan pula bahwa Ditjen Pajak akan bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga lainnya guna pencarian data pihak ketiga.
Adapun lembaga yang dimaksud adalah yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan.
Ditjen Pajak juga akan menggali data informasi pelaku ekonomi digital atau influencer lebih dalam dengan menggelar one-on-one meeting bersama pihak ketiga tersebut. Kemudian, data-data yang telah dihimpin Ditjen Pajak akan dimanfaatan untuk pemetaan potensi.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani kepada YouTuber: Jangan Lupa Bayar Pajak
Caranya adalah dengan menyusun proses bisnis penyediaan data scrapping dan data statistik, hingga proses identifikasi subyek dan objek pajak.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan payung hukum untuk menjalankan strategi penarikan pajak pelaku ekonomi digital.
Salah satunya tentang instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) serta penyampaian data transaksi PMSE.
Terkini Lainnya
- Tampilan Control Center iPhone di iOS 18 Bisa Dimodifikasi, Begini Caranya
- Awas! iPad Jangan Update ke iPadOS 18 Dulu, Bisa "Freeze"
- 10 Fitur iOS 18 yang Menarik Dicoba, Bisa Ganti Ikon Aplikasi dan Control Center
- Chat Gamer di Discord Kini Tidak Bisa Diintip Hacker
- Cerita Kontingen E-sports Jabar, Sabet Emas PON Nomor Free Fire meski "Bentrok" Turnamen ASEAN
- Kapal Induk Italia "Cavour" Sandar di Jakarta, Bawa Jet Tempur F-35
- Tidak Ada Game PC di PON XXI 2024 Cabor E-sports, Kenapa?
- iPhone dan HP Android Akhirnya Akur, Bisa "SMS-an" Gratis
- Office LTSC 2024 Resmi, Tanpa Internet dan Tak Perlu Berlangganan
- Kompetisi Microsoft Excel Digelar di Indonesia untuk Pertama Kalinya, Final di Las Vegas
- Game "Final Fantasy XVI" Meluncur di PC, Ini Harganya di Indonesia
- Temui Menkominfo, Bigo Live Nyatakan Komitmen Keamanan Konten dan Investasi di Indonesia
- Instagram Rilis Akun Khusus Remaja, Interaksi Bisa Lebih Privat dan Aman
- 27 iPhone yang Kebagian iOS 18
- Samsung Galaxy F05 Meluncur, HP Murah dengan Kamera 50 MP
- Hasil Klasemen MPL ID Season 7 Pekan Keempat, Onic Esports Geser Alter Ego
- Cek Pengumuman Hasil SNMPTN 2021 Lewat Link Berikut Ini
- Pusat Riset Terbaru Vivo Kembangkan Inovasi Fotografi Masa Depan
- "Selebtwit" Cantik Kelabui Follower, Ternyata Pria 50 Tahun
- Jual iPhone Tanpa Charger, Apple Didenda Rp 27 Miliar