Kejar Pajak Influencer, Ditjen Pajak Bikin Tim Khusus
- Direktoran Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan tim khusus untuk menggali potensi penerimaan pajak dari ekonomi digital, terutama dari pelaku ekonomi digital atau influencer.
Berdasarkan draf rencana kerja Ditjen Pajak Kemenkeu, tim khusus tersebut bernama Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital.
Nantinya, tim khusus tersebut akan menjalankan dua tugas pokok, yakni menunjuk pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dan pemantauan kegiatan influencer.
Caranya adalah dengan memanfaatkan data internal dan eksternal kantor pajak. Menurut Direktor Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor, influencer yang tergolong sebagai wajib pajak high wealth individual (HWI) ini jumlahnya sedikit dibandingkan wajib pajak orang pribadi (WPOP) secara umum.
Baca juga: AS Bakal Tarik Pajak dari YouTuber di Seluruh Dunia, Ini Detailnya
“Informasi bisa berupa informasi keuangan ataupun kepemilikan harta, dan sebagainya. Sumber informasi itu yang menjadi salah satu dasar bagi Ditjen Pajak untuk menilai kepatuhan wajib pajak-wajib pajak terkait,” kata Neilmaldrin melansir dari Kontan.co.id, Senin (22/3/2021).
Dalam draf yang sama, disebutkan pula bahwa Ditjen Pajak akan bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga lainnya guna pencarian data pihak ketiga.
Adapun lembaga yang dimaksud adalah yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan.
Ditjen Pajak juga akan menggali data informasi pelaku ekonomi digital atau influencer lebih dalam dengan menggelar one-on-one meeting bersama pihak ketiga tersebut. Kemudian, data-data yang telah dihimpin Ditjen Pajak akan dimanfaatan untuk pemetaan potensi.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani kepada YouTuber: Jangan Lupa Bayar Pajak
Caranya adalah dengan menyusun proses bisnis penyediaan data scrapping dan data statistik, hingga proses identifikasi subyek dan objek pajak.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan payung hukum untuk menjalankan strategi penarikan pajak pelaku ekonomi digital.
Salah satunya tentang instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) serta penyampaian data transaksi PMSE.
Terkini Lainnya
- Apple Mac Mini dengan Chip M4 dan M4 Pro Resmi di Indonesia, Ini Harganya
- Inovasi Baru Hybrid VOX Hadirkan Format Iklan AI yang Relevan dan Efektif
- HP Realme Note 60x Resmi di Indonesia, HP Tangguh Harga Rp 1 Jutaan
- Xiaomi Vendor Smartphone Paling Tumbuh pada 2024
- Ponsel Lipat ZTE Nubia Flip 2 Meluncur dengan Cover Screen Jumbo
- iPhone 17 Series dan iPhone SE 4 Bakal Lebih Mahal?
- Roket Starship Elon Musk Meledak, Puing-puing Berjatuhan di Angkasa
- 5 Merek Ponsel Terlaris di Dunia 2024 Versi IDC
- Baterai Oppo Reno 13 5G Diklaim Tahan Main Mobile Legends 8 Jam Non-stop
- TikTok Terancam Tutup, Warga AS Ramai-ramai Belajar Mandarin di Duolingo
- Tanda-tanda Google Search Mulai Ditinggalkan
- Wanita Perancis Kena Tipu Brad Pitt AI, Rp 13 Miliar Melayang
- Wujud Konsol Genggam Nintendo Switch 2 Akhirnya Diungkap, Bawa Layar Lebih Besar
- Sejarah Nokia, Berpindah-pindah Tangan hingga Pensiunnya Merek Smartphone
- 10 Emoji Ini Sering Disalahartikan, Simak Makna Sebenarnya
- Hasil Klasemen MPL ID Season 7 Pekan Keempat, Onic Esports Geser Alter Ego
- Cek Pengumuman Hasil SNMPTN 2021 Lewat Link Berikut Ini
- Pusat Riset Terbaru Vivo Kembangkan Inovasi Fotografi Masa Depan
- "Selebtwit" Cantik Kelabui Follower, Ternyata Pria 50 Tahun
- Jual iPhone Tanpa Charger, Apple Didenda Rp 27 Miliar