Google Akan Akhiri Skema Penghindaran Pembayaran Pajak
- Raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS) Google dikabarkan bakal
mengakhiri penggunaan celah untuk menghindari kewajiban pajaknya, atau yang yang dikenal sebagai celah "Double Irish" dan "Dutch Sandwich".
Celah "Double Irish" dan "Dutch sandwich" ini memungkinkan Google untuk menghindari pembayaran pajak pemasukan perusahaan di Irlandia, dan mengalihkannya ke Belanda atau Bermuda.
Namun di tahun ini, skema tersebut sudah tidak lagi digunakan untuk mengantisipasi peraturan penghindaran pajak yang lebih ketat.
Baca juga: Pemerintah Kejar Pajak Google, Facebook, dan Netflix dengan Omnibus Law
Selain itu, langkah ini juga dilakukan Google untuk menyesuaikan dengan perubahan undang-undang pajak Amerika Serikat (AS) dan Irlandia.
Seperti diketahui, selama ini Google mengalihkan pendapatan yang diperoleh dari luar Amerika Serikat ke Google Ireland Holdings yang ada di Irlandia.
Google kemudian mengalihkan pendapatan yang didapat dari perusahaannya di Irlandia tersebut, ke anak usahanya yang berada di Belanda.
Anak usaha Google yang berada di Belanda itu merupakan afiliasi yang berbasis di Bermuda, di mana perusahaan tidak perlu membayar pajak penghasilan.
Selama lebih dari satu dekade, undang-undang pajak Belanda, Irlandia, dan Amerika Serikat (AS) mengizinkan Google untuk menikmati tarif pajak, efektif hanya satu digit atas keuntungan mereka di luar Amerika Serikat (AS).
Besarannya sekitar seperempat dari tarif pajak rata-rata di pasar luar negeri. Strategi pajak itu sah, dan memungkinkan Google menghindari pajak penghasilan Amerika Serikat (AS), ataupun pajak dari keuntungan yang diraih Google dari negara-negara di Eropa.
Baca juga: Menkominfo Johnny Plate Akan Kejar Pajak Perusahaan Digital
Dikutip KompasTekno dari Reuters, Selasa (7/1/2020), pada 2018, Google memindahkan 21,8 miliar euro atau setara Rp 339,5 triliun melalui perusahaan induk Belanda ke Bermuda.
Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan dengan jumlah pada pada tahun 2017 yang senilai 19,9 miliar euro, atau setara Rp 309,9 triliun.
Meski Google akan menghentikan skema penghindaran pajaknya, namun sampai saat ini masih belum ada konfirmasi tanggal pastinya.
“Tanggal penghentian kegiatan lisensi perusahaan belum dikonfirmasi oleh pimpinan senior. Namun, manajemen berharap bahwa penghentian ini akan berlangsung pada 31 Desember 2019 atau pada 2020," ujar seorang juru bicara dalam sebuah pernyataan.
Google juga mengatakan bahwa perusahaannya akan membayar seluruh pajaknya.
"Kami sekarang sedang menyederhanakan struktur perusahaan dan akan melinsesikan IP (kekayaan intelektual) dari Amerika Serikat (AS), bukan Bermuda," ujar juru bicara Google.
Selain itu, Google juga dikatakan siap membayar seluruh pajak penghasilan tahunan selama satu dekade terakhir, dengan tarif pajak efektif global lebih dari 23 persen.
Terkini Lainnya
- YouTube Kini Punya Tombol "Hype" untuk Dongkrak Popularitas Kreator Pemula
- Elon Musk Umumkan Blindsight, Inovasi agar Tunanetra Bisa Melihat Lagi
- Game "God of War Ragnarok" PC Resmi Meluncur, Ini Harganya di Indonesia
- Tablet Huawei MatePad Pro 12.2 dan MatePad 12 X Meluncur, Kompak Pakai Layar PaperMatte
- Mengenal Sehat Sutardja, Pionir di Balik Kesuksesan Marvell Technology
- YouTube Rilis Communities, Fitur Mirip Forum untuk Interaksi dengan Penonton
- Cara Login Akun BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO di HP Android dan iPhone
- Sony Mulai Jual Konsol PlayStation 5 Versi Refurbished, Hemat Rp 1 Jutaan
- Google Menang Gugatan di Uni Eropa, Batal Bayar Denda Rp 25 Triliun
- Cara Cek Aktivitas Login Akun Instagram biar Aman
- Advan 360 Stylus Pro Resmi di Indonesia, Laptop Convertible Harga Rp 7 Juta
- HP Realme 13 Pro 5G dan 13 Pro Plus 5G Resmi di Indonesia, Harga Rp 6 Jutaan
- Cara Bikin Ikon Aplikasi iPhone di iOS 18 Jadi Menarik, Warna dan Ukurannya Bisa Diganti
- Pionir Semikonduktor Modern Sehat Sutardja Meninggal Dunia
- Bagaimana Cara Registrasi Kartu Telkomsel? Ini Dia Langkah-langkahnya