Imigrasi AS Mulai Cek Facebook dan Instagram Pemohon Visa

- Departemen Luar Negeri AS mulai memberlakukan kebijakan pencantuman username media sosial, alamat e-mail, dan nomor telepon seluler dalam formulir pengajuan visa.
Kebijakan ini mulai diberlakukan di bawah adminitrasi Presiden Donald Trump, untuk meningkatkan keamanan turis asing yang masuk ke AS.
Diperkirakan, ada 15 juta orang yang akan terdampak kebijakan ini. Kemungkinan ada 710.000 permohonan visa dari imigran dan 14 juta dari non-imigran, termasuk pelajar dan pelancong yang terdampak.
"Keamanan nasional adalah prioritas kami saat mengabulkan permohonan visa, dan setiap turis dan imigran yang datang ke AS akan menjalani pemeriksaan keamanan yang ekstensif," jelas Departemen Luar Negeri AS.
Baca juga: Pemerintahan Trump Setuju Pemohon Visa AS Serahkan Akun Media Sosial
"Kami akan terus mencari mekanisme untuk meningkatkan proses pemeriksaan demi melindungi warga AS, sementara mendukung legitimasi perjalanan ke AS," imbuhnya.
Para pemohon diminta untuk menyebutkan media sosial yang dimiliki dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Daftar media sosial yang tersedia termasuk Facebook, Instagram, Twitter, Reddit, YouTube, termasuk media sosial asing seperti Weibo dari China.

Pengguna agaknya bisa memilih opsi "none" jika tidak memiliki akun media sosial apapaun.
Mereka juga bisa menyebut media sosial lain yang dimiliki apabila tidak tercantum dalam daftar.
Nomor ponsel dan alamat e-mail juga ditilis di dalam kolom formulir bersama dengan informasi perjalanan internasional sebelumnya, status deportasi, dan kemungkinan afiliasi kerabat dengan aktivitas terorisme.
Hanya pemohon visa diplomatik dan pejabat yang masuk dalam pengecualian kebijakan ini.
Baca juga: Imigrasi AS Periksa Isi Facebook Imigran di Perbatasan
Sebelumnya, permintaan informasi tambahan untuk pemeriksaan seperti e-mail, nomor ponsel, dan sosial media, hanya berlaku bagi pemohon khusus yang memerlukan pengawasan ekstra.
Misalnya mereka yang sebelumnya mengunjungi atau berasal dari negara konflik atau negara dengan tingkat terorisme yang tinggi.
Kabarnya, ada 65.000 pemohon yang masuk dalam kategori merah tersebut, demikian dilansir KompasTekno dari Tech Crunch, Senin (3/6/2019).
Aturan ini sebenarnya mulai diajukan sejak tahun 2018 lalu, namun Departmen Luar Negeri AS hanya memperbarui formulir dengan meminta detail informasi tambahan dari pemohon visa.
Menuai kontroversi
Sejak diajukan tahun lalu, kebijakan ini sudah menuai kontroversi, utamanya dari American Civil Liberties Union (ACLU) yang menyebut kebijakan ini tidak efektif dan sangat promblematis.
Terkini Lainnya
- Elon Musk Dulu Ejek Bentuk Roket yang Bawa Katy Perry ke Luar Angkasa
- Pasar Ponsel Dunia Tumbuh Awal 2025, Berkat Ponsel Samsung dan Apple Ini
- Ini Kelebihan dan Kekurangan e-SIM Dibanding Kartu SIM Seluler Fisik
- iPhone XS Masih Layak Dibeli Tahun 2025? Begini Penjelasannya
- Google Luncurkan Ironwood, Chip AI untuk Inferensi Skala Besar
- Spesifikasi dan Harga iPhone 16 Pro Max Max di Indonesia, mulai Rp 22 Juta
- Samsung Ajak Konsumen Jajal Langsung Galaxy A56 5G dan A36 5G di "Awesome Space"
- Cara Aktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone
- Tidak Ada Batas Waktu, Ini Cara Login dan Aktivasi MFA ASN
- HP Poco F7 Ultra dan F7 Pro Resmi di Indonesia, Harga Termurah Rp 7 Jutaan
- Link Download dan Cara Instal Safe Exam Browser buat Tes Rekrutmen Bersama BUMN 2025
- Momen Katy Perry di Luar Angkasa: Lihat Lengkung Bumi dan Pegang Bunga Aster
- Manuver Intel Selamatkan Bisnis Chip, Jual 51 Persen Saham Perusahaan Hasil Akuisisi
- 6 Cara Mengatasi Kode OTP Invalid saat Aktivasi MFA ASN Digital, Jangan Panik
- Katy Perry ke Luar Angkasa Pakai Roket Bos Amazon, Kembali Selamat dan Cium Tanah