Imigrasi AS Mulai Cek Facebook dan Instagram Pemohon Visa

- Departemen Luar Negeri AS mulai memberlakukan kebijakan pencantuman username media sosial, alamat e-mail, dan nomor telepon seluler dalam formulir pengajuan visa.
Kebijakan ini mulai diberlakukan di bawah adminitrasi Presiden Donald Trump, untuk meningkatkan keamanan turis asing yang masuk ke AS.
Diperkirakan, ada 15 juta orang yang akan terdampak kebijakan ini. Kemungkinan ada 710.000 permohonan visa dari imigran dan 14 juta dari non-imigran, termasuk pelajar dan pelancong yang terdampak.
"Keamanan nasional adalah prioritas kami saat mengabulkan permohonan visa, dan setiap turis dan imigran yang datang ke AS akan menjalani pemeriksaan keamanan yang ekstensif," jelas Departemen Luar Negeri AS.
Baca juga: Pemerintahan Trump Setuju Pemohon Visa AS Serahkan Akun Media Sosial
"Kami akan terus mencari mekanisme untuk meningkatkan proses pemeriksaan demi melindungi warga AS, sementara mendukung legitimasi perjalanan ke AS," imbuhnya.
Para pemohon diminta untuk menyebutkan media sosial yang dimiliki dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Daftar media sosial yang tersedia termasuk Facebook, Instagram, Twitter, Reddit, YouTube, termasuk media sosial asing seperti Weibo dari China.

Pengguna agaknya bisa memilih opsi "none" jika tidak memiliki akun media sosial apapaun.
Mereka juga bisa menyebut media sosial lain yang dimiliki apabila tidak tercantum dalam daftar.
Nomor ponsel dan alamat e-mail juga ditilis di dalam kolom formulir bersama dengan informasi perjalanan internasional sebelumnya, status deportasi, dan kemungkinan afiliasi kerabat dengan aktivitas terorisme.
Hanya pemohon visa diplomatik dan pejabat yang masuk dalam pengecualian kebijakan ini.
Baca juga: Imigrasi AS Periksa Isi Facebook Imigran di Perbatasan
Sebelumnya, permintaan informasi tambahan untuk pemeriksaan seperti e-mail, nomor ponsel, dan sosial media, hanya berlaku bagi pemohon khusus yang memerlukan pengawasan ekstra.
Misalnya mereka yang sebelumnya mengunjungi atau berasal dari negara konflik atau negara dengan tingkat terorisme yang tinggi.
Kabarnya, ada 65.000 pemohon yang masuk dalam kategori merah tersebut, demikian dilansir KompasTekno dari Tech Crunch, Senin (3/6/2019).
Aturan ini sebenarnya mulai diajukan sejak tahun 2018 lalu, namun Departmen Luar Negeri AS hanya memperbarui formulir dengan meminta detail informasi tambahan dari pemohon visa.
Menuai kontroversi
Sejak diajukan tahun lalu, kebijakan ini sudah menuai kontroversi, utamanya dari American Civil Liberties Union (ACLU) yang menyebut kebijakan ini tidak efektif dan sangat promblematis.
Terkini Lainnya
- Alibaba Rilis Model AI QwQ-32B, Diklaim Ungguli OpenAI dan DeepSeek
- Imigrasi AS Akan Wajibkan Imigran Serahkan Akun Media Sosial
- 2 Cara Membuat Kolom Tanda Tangan di Microsoft Word dengan Mudah dan Praktis
- Cara Membuat Drop Down List atau Daftar Pilihan di Microsoft Excel
- Arti Kata “Etlis”, Bahasa Gaul yang Sering Digunakan di Medsos
- Cara Sematkan Tiga Pesan Penting DM Instagram
- Mau "Bukber"? Ini Tips Cari Rekomendasi Restoran via Gmaps
- 5 Aplikasi Finansial untuk Kelola Keuangan Ramadhan hingga Lebaran 2025
- Software Desain Microsoft Publisher Disetop 2026
- Google Rilis Fitur Pendeteksi Penipuan, Ditenagai AI
- Buka Hari Ini Jam 09.00, Berikut Link dan Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2025 via Bank Indonesia
- Mengapa Blokir iPhone 16 Series di Indonesia Dicabut?
- Google Umumkan AI Mode di Search, Bisa "Googling" Lebih Detail
- Penyangga HP Ini Bisa Ngecas 3 Gadget Apple Sekaligus
- Cara Menambahkan Orang di WhatsApp Grup dengan Mudah