cpu-data.info

Tata Ulang Frekuensi Selesai, Internet Telkomsel Dijanjikan Makin Maksimal

Ilustrasi layanan 5G Telkomsel.
Lihat Foto

-Telkomsel telah menyelesaikan penataan ulang pitafrekuensi (refarming) 800 MHz dan 900 MHz, yang dimulai sejak 25 Februari hingga 1 April 2019. Terdapat 42 cluster nasional yang mencakup 34 provinsi, mulai Papua, Maluku dan Jawa Timur.

Proses refarming ini dilakukan di bawah pantauan Kominfo dengan perencanaan, eksekusi dan pemantauan ketat terhadap performansi jaringan Telkomsel. Proses refarming diklaim berjalan lancar tanpa mengalami gangguan yang berarti.

"Dengan dilakukannya refarming, pita frekuensi Telkomsel di 800 – 900 MHz menjadi kontinyu 15 MHz," ujar Direktur Network Telkomsel, Bob Apriawan dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTekno, Sabtu (6/4/2019).

Dengan demikian, Telkomsel dapat memanfaatkan teknologi LTE 10-15 MHz dan pelanggan menurut Bob dapat menikmati kecepatan internet yang lebih maksimal.

Baca juga: Kominfo Selesai Tata Ulang Frekuensi 800 MHz dan 900 MHz

Kondisi alokasi final blok Telkomsel dan Indosat di frekuensi 800 MHz dan 900 MHz setelah ditata ulang.Kementerian Komunikasi dan Informatika Kondisi alokasi final blok Telkomsel dan Indosat di frekuensi 800 MHz dan 900 MHz setelah ditata ulang.
Selain itu, refarming juga disebut memberikan efisiensi spektrum yang memungkinkan akselerasi perluasan cakupan layanan LTE hingga 95 persen populasi. Manfaat tersebut juga nantinya diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo, Ismail menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya Telkomsel menyelesaikan rangkaian proses refarming ini tanpa ada keluhan pelanggan yang berarti.

Baca juga: Telkomsel Gratiskan Kuota 5 GB untuk Pelanggan yang Ganti Kartu 4G

"Dengan selesainya seluruh proses refarming ini, maka pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz sekarang telah berdampingan (contiguous) sehingga masyarakat pengguna layanan seluler dapat menikmati kualitas yang lebih baik," kata Ismail.

Sesuai Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29 Tahun 2019, penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler wajib melakukan penataan ulang pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz yang saat ini terpisah (non-contiguous) menjadi berdampingan (contiguous).

Dengan demikian, setiap penyelenggara jaringan bergerak selular memiliki keleluasaan dalam pemanfaatan pita frekuensi sesuai dengan teknologi, dan pengkanalan yang paling sesuai dengan kondisi trafik layanan selulernya pada suatu area tertentu.

Pada akhirnya masyarakat dapat menikmati kualitas layanan yang lebih baik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat