cpu-data.info

Driver Go-Jek Masih Boleh Pakai GPS, Ini Syaratnya

Ilustrasi GPS
Lihat Foto

JAKARTA, - Go-Jek mengapresiasi aturan baru tentang pelarangan penggunaan Global Positioning System (GPS) saat berkendara.

"Kami mengimbau mitra dan penumpang. Kalau penumpang, pastikan alamatnya (jemput dan tujuan) sesuai dan mitra kalau mau pakai GPS, sebaiknya diatur sebelum berkendara," ujar Michael Say, VP Corporate Affairs Go-Jek.

Maksudnya, sebelum turun ke jalan, mitra driver hendaknya menentukan dulu tempat tujuan di aplikasi berbasis GPS, baru kemudian mulai berkendara sehingga tak perlu lagi mengoprek ponsel sambil mengemudi. GPS

"Bukannya tidak boleh menggunakan GPS. Boleh menggunakan, tapi sebelum trip dilaksanakan. Jadi, tidak boleh (mengutak-atik GPS di ponsel) sambil dipegang dengan satu tangan, misalnya," kata Michael saat ditemui KompasTekno, Selasa (12/2/2019) di Jakarta.

"Mereka (driver) tidak boleh main ponsel di jalan, jadi ya imbauan kami itu," tambahnya.

Baca juga: Catat, Begini Penggunaan GPS yang Dilarang Polisi

Imbauan Michael senada dengan pernyataan dari Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri dalam kesempatan berbeda.

Menurut Refdi, kesibukan mengutak-atik ponsel selagi berkendara akan menurunkan tingkat konsentrasi dan bisa memicu kecelakaan lalu lintas.

"Jadi berhenti dulu, setelah tujuannya sudah ada maka boleh berjalan lagi sambil menggunakan GPS. Tapi kalau pakai GPS sambil pegang ponsel dan kendaraan sambil jalan, itu yang jelas dilarang," kata Refdi.

Penggunaan ponsel atau GPS dikaitkan dengan ativitas mengganggu konsentrasi dalam berkendara. Hal itu tertuang dalam Pasal 106 Ayat 1 dan Pasar 283 UU 22 Tahun 2009 mengenai Lalu lintas dan Angkutan jalan (LLAJ).

Pasal tersebut menyebutkan tiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Apabila ketahuan melakukan kegiatan lain saat berkendara atau dipengaruhi oleh keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi, ada ancaman pidana kurungan maksimal 3 bulan dan denda paling banyak Rp 750.000.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat