Driver Go-Jek Masih Boleh Pakai GPS, Ini Syaratnya

JAKARTA, - Go-Jek mengapresiasi aturan baru tentang pelarangan penggunaan Global Positioning System (GPS) saat berkendara.
"Kami mengimbau mitra dan penumpang. Kalau penumpang, pastikan alamatnya (jemput dan tujuan) sesuai dan mitra kalau mau pakai GPS, sebaiknya diatur sebelum berkendara," ujar Michael Say, VP Corporate Affairs Go-Jek.
Maksudnya, sebelum turun ke jalan, mitra driver hendaknya menentukan dulu tempat tujuan di aplikasi berbasis GPS, baru kemudian mulai berkendara sehingga tak perlu lagi mengoprek ponsel sambil mengemudi. GPS
"Bukannya tidak boleh menggunakan GPS. Boleh menggunakan, tapi sebelum trip dilaksanakan. Jadi, tidak boleh (mengutak-atik GPS di ponsel) sambil dipegang dengan satu tangan, misalnya," kata Michael saat ditemui KompasTekno, Selasa (12/2/2019) di Jakarta.
"Mereka (driver) tidak boleh main ponsel di jalan, jadi ya imbauan kami itu," tambahnya.
Baca juga: Catat, Begini Penggunaan GPS yang Dilarang Polisi
Imbauan Michael senada dengan pernyataan dari Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri dalam kesempatan berbeda.
Menurut Refdi, kesibukan mengutak-atik ponsel selagi berkendara akan menurunkan tingkat konsentrasi dan bisa memicu kecelakaan lalu lintas.
"Jadi berhenti dulu, setelah tujuannya sudah ada maka boleh berjalan lagi sambil menggunakan GPS. Tapi kalau pakai GPS sambil pegang ponsel dan kendaraan sambil jalan, itu yang jelas dilarang," kata Refdi.
Penggunaan ponsel atau GPS dikaitkan dengan ativitas mengganggu konsentrasi dalam berkendara. Hal itu tertuang dalam Pasal 106 Ayat 1 dan Pasar 283 UU 22 Tahun 2009 mengenai Lalu lintas dan Angkutan jalan (LLAJ).
Pasal tersebut menyebutkan tiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Apabila ketahuan melakukan kegiatan lain saat berkendara atau dipengaruhi oleh keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi, ada ancaman pidana kurungan maksimal 3 bulan dan denda paling banyak Rp 750.000.
Terkini Lainnya
- Hands-on Samsung Galaxy A26 5G, HP Rp 3 Jutaan dengan Desain Elegan
- Harga iPhone XS dan XS Max Second Terbaru April 2025, Mulai Rp 4 Jutaan
- Daftar HP yang Support E-SIM XL buat Migrasi Kartu SIM
- Cara Mengatasi Gagal Aktivasi MFA ASN Digital karena Invalid Authenticator Code
- Cara Beli E-SIM Indosat dan Mengaktifkannya
- 75 Twibbon Paskah 2025 untuk Rayakan Kebangkitan Yesus Kristus
- Infinix Note 50s 5G Plus Meluncur, Smartphone dengan Casing Unik yang Wangi
- Jadwal MPL S15 Hari Ini, "Derby Klasik" RRQ Hoshi Vs Evos Glory Sore Ini
- Tablet Motorola Moto Pad 60 Pro dan Laptop Moto Book 60 Meluncur, Daya Tahan Jadi Unggulan
- WhatsApp Siapkan Fitur Baru, Orang Lain Tak Bisa Simpan Foto dan Video Kita
- Ini Perkiraan Harga iPhone Lipat Pertama
- 7 Penyebab Battery Health iPhone Turun Drastis yang Perlu Diketahui
- Google Tiru Fitur Browser Samsung Ini untuk di Chrome
- Cara Beli E-SIM Tri, Harga, dan Aktivasinya
- 2 Cara Mengaktifkan E-SIM XL dengan Mudah dan Praktis