Nasib Bolt Diputuskan Sebelum Jam 00.00 Malam Ini
JAKARTA, - Proses penerbitan Surat Keputusan (SK) pencabutan izin penggunaan frekuensi 2,3 Ghz milik Bolt tengah tertunda. Pasalnya PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) mengajukan proposal pembayaran untuk melunasi tunggakan pada pemerintah.
Proposal tersebut dikirimkan pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Senin (19/11/2018) siang hari. Saat ini, pihak Kominfo yang diwakili Dirjen SDPPI, Ismail tengah berdiskusi dengan Kementerian Keuangan terkait proposal tersebut.
Menurut Plt. Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, dalam proposal itu PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) menyanggupi untuk membayar tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi 2,3 Ghz. Mereka menjanjikan akan membayar BHP sampai tahun 2020 mendatang.
Kendati demikian, bukan berarti SK pencabutan izin tersebut batal terbit. Pasalnya Kominfo akan mendengar rekomendasi dari Kementerian Keuangan terkait pembayaran tunggakan PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) ini.
Baca juga: Cabut Gugatan, First Media Ajukan Proposal Bayar Tunggakan Bolt
Ferdinandus mengatakan bahwa SK tersebut dijadwalkan akan terbit pada hari ini, Senin (19/11/2018), namun sampai saat ini masih dalam proses penandatanganan, sehingga batas waktu SK itu akan terbit atau tidak, yakni sampai pukul 00.00 WIB nanti malam.
"Bukan berarti SK batal dikeluarkan, karena masih ada waktu sampai jam 00.00 nanti malam dan masih proses tanda tangan. SK juga belum dikeluarkan," kata pria yang akrab disapa Nando itu.
"Pokoknya tunggu sampai 00.00 hari ini, kita akan cabut izin atau seperti apa kami sedang koordinasi dengan Kemenkeu," imbuhnya.
Izin penggunaan frekuensi pita 2,3 Ghz milik Bolt sendiri sejatinya akan dicabut hari ini oleh Kominfo.
Hal tersebut dilakukan karena PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) memiliki tunggakan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi kepada pemerintah senilai miliaran rupiah.
PT Internux sendiri memiliki tunggakan BHP frekuensi pita 2,3 GHz sebesar Rp 343,57 miliar dan PT First Media (KBLV) sebesar 364,84 miliar selama tahun 2016 hingga 2017.
Terkini Lainnya
- TikTok Kembali Beroperasi di AS
- TikTok Tidak Bisa Diakses Lagi di Amerika Serikat
- Foto "Selfie" Kini Bisa Disulap Langsung Jadi Stiker WhatsApp
- Ponsel Lipat Huawei Mate X6 Segera Masuk Indonesia, Intip Spesifikasinya
- Apa Itu Product Active Failed di Microsoft Word? Begini Penyebab dan Cara Mengatasinya
- Cara Masukkan Tabel di Pesan Gmail dengan Mudah
- 3 Cara Menghapus Cache di iPhone dengan Mudah dan Praktis
- CEO TikTok Ternyata Pernah Magang di Facebook
- Aplikasi TikTok Hilang dari Google Play Store dan Apple App Store AS
- Cara Factory Reset HP Xiaomi dengan Mudah dan Praktis
- Apa Arti “Re” di Gmail dan Mengapa Muncul saat Membalas Pesan?
- TikTok Jawab Putusan AS, Sebut 170 Juta Pengguna Akan Terdampak Penutupan
- Microsoft Hentikan Dukungan Office di Windows 10 Tahun Ini
- TikTok Terancam Ditutup, Medsos RedNote Jadi Aplikasi No. 1 di AS
- Amerika Akan Blokir TikTok, Siapa yang Bakal Diuntungkan?