Menkominfo: Gugatan First Media Tak Mundurkan Tenggat 17 November
JAKARTA, - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan bahwa gugatan First Media ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap Dirjen SDPPI, terkait tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi, tidak akan memundurkan tenggat pembayarannya.
Sidang pertama pemeriksaan gugatan First Media kepada Kominfo telah berlangsung pada Selasa (13/11/2018), kemarin.
Namun, menurut Rudiantara, proses persidangan gugatan itu tidak akan mempengaruhi tenggat pembayaran BHP frekuensi.
"Kami ingin ada putusan sela, bahwa tidak ada kaitannya antara ini (gugatan ke PTUN) dengan tenggat pembayaran BHP frekuensi," tegas Rudiantara saat dijumpai di kantor XL Axiata, Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Jika pada tenggatnya nanti, yakni Sabtu (17/11/2018), perusahaan yang bermasalah belum juga melunasi tunggakan BHP frekuensi, Kemenkominfo akan bertindak tegas dengan mencabut izin pita frekuensi radio (IPFR) milik mereka.
Permasalahan tunggakan BHP frekuensi menyangkut dua perusahaan, yaitu PT Internux dan PT First Media Tbk (KBLV) sebagai induk usaha. Perusahaan ini menggelar layanan internet nirkabel 4G LTE dengan merek Bolt.
Baca juga: Masalah Izin Bolt Tak Pengaruhi Layanan Internet Kabel First Media
Internet nirkabel 4G LTE Bolt inilah yang izin frekuensinya terancam dicabut.
Sementara, layanan TV dan internet kabel dengan merek First Media yang dioperasikan oleh PT LinkNet Tbk tak terdampak dan akan terus berjalan seperti biasa.
Rincian utangnya, PT Internux menunggak Rp 343,57 miliar dan PT First Media Tbk. berutang Rp 364,84 miliar selama kurun waktu 2016 hingga 2017.
Kalau bayar bisa lain
Rudiantara mengklaim pihak Kominfo telah mengirim Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali kepada pihak yang bermasalah dalam hal ini.
"Nanti kita lihat prosesnya kalau nggak ada settlement. Kalau dia (First Media) bayar sih bisa lain (keputusan Kemenkominfo)," kata Rudiantara.
Baca juga: Menkominfo Tegaskan Bakal Cabut Izin Bolt dan Firstmedia 17 November
Adapun sidang pertama yang berlangsung kemarin baru berupa pemeriksaan Surat Kuasa dan beberapa perbaikan Gugatan Penggugat.
Majelis hakim memberikan kesempatan untuk memperbaiki gugatan dan harus disampaikan sebelum sidang berikutnya.
Sidang lanjutan gugatan PTUN PT First Media Tbk akan digelar pada hari Senin pekan depan, tanggal 19 November 2018.
Terkini Lainnya
- Merasakan Drama Pemblokiran Aplikasi TikTok Langsung di AS, Ini yang Sebenarnya Terjadi
- Nasib TikTok di AS: Sangat Digemari, Sempat Ditutup, dan Kini Beroperasi Lagi
- Kronologi Pemblokiran TikTok di AS hingga Dibuka Kembali dan Alasannya
- Instagram Bikin Aplikasi "Edits" Pesaing CapCut
- Mengapa Reno 13 "Pro" Tidak Masuk Indonesia, Oppo?
- Blokir TikTok di AS Dibuka, Capcut dan Mobile Legends Masih Belum Bisa Diakses
- Pesawat Airbus A400M Pesanan Indonesia Masuk Perakitan Final, Dikirim Akhir 2025
- Ini Penyebab TikTok Batal Diblokir di AS
- Blokir TikTok di AS Dibuka, Pengguna Gembira dan Sindir Trump
- Berapa Harga TikTok Jika Dijual ke AS Saat Ini Juga?
- Jelang Galaxy S25 Rilis, Ini Harga Samsung S24 Terbaru di Indonesia
- Instagram Ubah Tampilan Grid dari Kotak Jadi Vertikal, Ini Alasannya
- Instagram Tambah Durasi Video Reels Jadi 3 Menit
- Mengapa TikTok dan Capcut Diblokir AS?
- Drama 12 Jam TikTok Diblokir di AS dan Kembali Pulih...