Telepon Disadap dan Chat di WhatsApp Dipantau Pemerintah, Hoaks atau Fakta?
hoaks!
Berdasarkan verifikasi sejauh ini, informasi ini tidak benar.
- Di media sosial dan aplikasi banyak beredar pesan berantai yang mengatakan segala aktivitas pengguna ponsel akan disadap dan dipantau oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Aktivitas yang disebut dipantau pemerintah mulai panggilan telepon hingga media sosial.
Pada pesan tersebut dikatakan kebijakan itu berkenaan dengan peraturan komunikasi baru dan jaringan keamanan dari BSSN.
Kemudian ditulis secara rinci apa saja yang akan dipantau oleh pemerintah mulai dari panggilan telepon, WhatsApp, sampai Facebook.
Berikut isi pesan berantai tersebut:
-----------------------------
Assalamuallaikum, ijin senior berkaitan dg Bidang Hukum kami menginformasikan bahwa mulai hari ini 27 Agustus 2018 & seterusnya ada peraturan komunikasi baru & Selesainya segala jaringan keamanan dari BSSN.
Semua aktifitas Hand Phone n Media Telekomunikasi Serta segala Media Sosial terpantau 100%
Setelah dilantiknya Badan Siber & Sandi Nasional (BSSN),17 Mei 2018 , oleh Bpk Jokowi,Presiden NKRI akan di catat:
1.Semua panggilan dicatat.
2.Semua rekaman panggilan telepon tersimpan.
3.WhatsApp dipantau.
4.Twitter dipantau.
5.Facebook dipantau.
Semua media sosial & forum dimonitor.
mohon di Informasikan kepada rekan rekan, keluarga dan saudara yang tidak tahu.
Perangkat akan terhubung ke sistem pelayanan, sehingga diharapkan dalam menggunakan media sosial dan berkomunikasi senantiasa berhati-hatilah dalam mengirimkan pesan yg tidak perlu.
Diharapkan informasi ini dapat disampaikan kepada anak-anak, Kerabat & teman ttg informasi ini.
Diharapkan tidak meneruskan tulisan atau video dll,bila Anda menerima postingan mengenai situasi politik/masalah Pemerintahan sekarang(terkait UU ITE)
POLRI telah mengeluarkan pemberitahuan yang disebut Kejahatan Cargo, dan tindakan akan dilakukan, bila perlu hapus saja postingan yg masuk kalau akan merugikan anda Contohnya, Pesan2 yg berisi tentang Hasutan, Teror n Pornografi.
Menulis/meneruskan pesan apapun pada setiap perdebatan politik dan agama skrg mrp pelanggaran penangkapan tnp surat perintah(dasar UU no.19 Th.2016 ttg perubhan UU ITE)
Bila anda sebagai Admin Group bisa dlm masalah besar dlm kasus Hukumnya.
semoga berguna,terimakasih
-----------------------------
Terkini Lainnya
- Spesifikasi dan Harga Tablet Infinix Xpad 4G di Indonesia, Mulai Rp 2 Jutaan
- Smartwatch Huawei Watch GT 5 dan GT 5 Pro Resmi, Diklaim Lebih Akurat Pantau Kesehatan
- Spesifikasi dan Harga Realme 13 Pro Plus 5G di Indonesia
- 3 Game Gratis Epic Games, Ada Game Zombi "The Last Stand: Aftermath"
- Jakarta Juara Umum PON XXI Cabor E-sports
- Spesifikasi dan Harga Realme 13 Pro 5G di Indonesia
- Jadwal MPL S14 Pekan Ini, Ada "Rematch" RRQ Hoshi Vs Evos Glory
- YouTube Kini Punya Tombol "Hype" untuk Dongkrak Popularitas Kreator Pemula
- Elon Musk Umumkan Blindsight, Inovasi agar Tunanetra Bisa Melihat Lagi
- Game "God of War Ragnarok" PC Resmi Meluncur, Ini Harganya di Indonesia
- Tablet Huawei MatePad Pro 12.2 dan MatePad 12 X Meluncur, Kompak Pakai Layar PaperMatte
- Mengenal Sehat Sutardja, Pionir di Balik Kesuksesan Marvell Technology
- YouTube Rilis Communities, Fitur Mirip Forum untuk Interaksi dengan Penonton
- Cara Login Akun BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO di HP Android dan iPhone
- Sony Mulai Jual Konsol PlayStation 5 Versi Refurbished, Hemat Rp 1 Jutaan