Telepon Disadap dan Chat di WhatsApp Dipantau Pemerintah, Hoaks atau Fakta?


hoaks!
Berdasarkan verifikasi sejauh ini, informasi ini tidak benar.
- Di media sosial dan aplikasi banyak beredar pesan berantai yang mengatakan segala aktivitas pengguna ponsel akan disadap dan dipantau oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Aktivitas yang disebut dipantau pemerintah mulai panggilan telepon hingga media sosial.
Pada pesan tersebut dikatakan kebijakan itu berkenaan dengan peraturan komunikasi baru dan jaringan keamanan dari BSSN.
Kemudian ditulis secara rinci apa saja yang akan dipantau oleh pemerintah mulai dari panggilan telepon, WhatsApp, sampai Facebook.
Berikut isi pesan berantai tersebut:
-----------------------------
Assalamuallaikum, ijin senior berkaitan dg Bidang Hukum kami menginformasikan bahwa mulai hari ini 27 Agustus 2018 & seterusnya ada peraturan komunikasi baru & Selesainya segala jaringan keamanan dari BSSN.
Semua aktifitas Hand Phone n Media Telekomunikasi Serta segala Media Sosial terpantau 100%
Setelah dilantiknya Badan Siber & Sandi Nasional (BSSN),17 Mei 2018 , oleh Bpk Jokowi,Presiden NKRI akan di catat:
1.Semua panggilan dicatat.
2.Semua rekaman panggilan telepon tersimpan.
3.WhatsApp dipantau.
4.Twitter dipantau.
5.Facebook dipantau.
Semua media sosial & forum dimonitor.
mohon di Informasikan kepada rekan rekan, keluarga dan saudara yang tidak tahu.
Perangkat akan terhubung ke sistem pelayanan, sehingga diharapkan dalam menggunakan media sosial dan berkomunikasi senantiasa berhati-hatilah dalam mengirimkan pesan yg tidak perlu.
Diharapkan informasi ini dapat disampaikan kepada anak-anak, Kerabat & teman ttg informasi ini.
Diharapkan tidak meneruskan tulisan atau video dll,bila Anda menerima postingan mengenai situasi politik/masalah Pemerintahan sekarang(terkait UU ITE)
POLRI telah mengeluarkan pemberitahuan yang disebut Kejahatan Cargo, dan tindakan akan dilakukan, bila perlu hapus saja postingan yg masuk kalau akan merugikan anda Contohnya, Pesan2 yg berisi tentang Hasutan, Teror n Pornografi.
Menulis/meneruskan pesan apapun pada setiap perdebatan politik dan agama skrg mrp pelanggaran penangkapan tnp surat perintah(dasar UU no.19 Th.2016 ttg perubhan UU ITE)
Bila anda sebagai Admin Group bisa dlm masalah besar dlm kasus Hukumnya.
semoga berguna,terimakasih
-----------------------------
Terkini Lainnya
- Hands-on Samsung Galaxy A26 5G, HP Rp 3 Jutaan dengan Desain Elegan
- Harga iPhone XS dan XS Max Second Terbaru April 2025, Mulai Rp 4 Jutaan
- Daftar HP yang Support E-SIM XL buat Migrasi Kartu SIM
- Cara Mengatasi Gagal Aktivasi MFA ASN Digital karena Invalid Authenticator Code
- Cara Beli E-SIM Indosat dan Mengaktifkannya
- 75 Twibbon Paskah 2025 untuk Rayakan Kebangkitan Yesus Kristus
- Infinix Note 50s 5G Plus Meluncur, Smartphone dengan Casing Unik yang Wangi
- Jadwal MPL S15 Hari Ini, "Derby Klasik" RRQ Hoshi Vs Evos Glory Sore Ini
- Tablet Motorola Moto Pad 60 Pro dan Laptop Moto Book 60 Meluncur, Daya Tahan Jadi Unggulan
- WhatsApp Siapkan Fitur Baru, Orang Lain Tak Bisa Simpan Foto dan Video Kita
- Ini Perkiraan Harga iPhone Lipat Pertama
- 7 Penyebab Battery Health iPhone Turun Drastis yang Perlu Diketahui
- Google Tiru Fitur Browser Samsung Ini untuk di Chrome
- Cara Beli E-SIM Tri, Harga, dan Aktivasinya
- 2 Cara Mengaktifkan E-SIM XL dengan Mudah dan Praktis