AirBnB Hapus Puluhan Ribu Rumah Sewa di Jepang

- Awal pekan lalu, AirBnB tiba-tiba menghapus 48.000 listing hunian sewa di Jepang. Jumlah properti home-sharing yang tersedia di layanan itu di Negeri Sakura pun turun sebesar 80 persen menjadi hanya sekitar 13.800.
Apa pasal? Pemerintah Jepang bakal memberlakukan undang-undang baru tentang hunian sementara atau “minpaku”. Penerapannya akan mulai berlaku efektif mulai 15 Juni mendatang.
Aturan baru tersebut mengharuskan pemilik hunian sewa memiliki lisensi di bawah undang-undang perhotelan atau sertifikasi di zona ekonomi khusus. Namun, sebagian besar pemilik masih belum memiliki salah satu sertifikat.
Pada 1 Juni, pemerintah Jepang memerintahkan pemilik hunian sewa tanpa sertifikat untuk membatalkan reservasi yang dilakukan sebelum tanggal 15 Juni.
“Pemberitahuan ini mengejutkan kami. Berkebalikan dari panduan sebelumnya yang diberikan oleh Agensi Turisme Jepang dan mempertaruhkan nasib ribuan calon pengunjung ke Jepang,” sebut AirBnB dalam sebuah pernyataan yang dirilis Jumat lalu, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari Reuters, Senin (11/6/2018).
Selain kepemilikan sertifikat, undang-undang baru juga membatasi periode sewa hunian menjadi hanya 180 hari per tahun sehingga dikhawatirkan bisa merugikan bisnis para pemilik properti yang disewakan untuk tempat tinggal.
Sertifikat hunian sewa itu pun tak selalu bisa didapatkan. Dari 724 proposal sertifikat hunian sewa yang diajukan hingga tanggal 11 Mei lalu, misalnya, pemerintah Jepang hanya meloloskan sebanyak 152 aplikasi.
Regulasi baru terkait hunian sewa di Jepang dimaksudkan untuk memberikan transparansi terhadap praktik bisnis tersebut. Secara teknis, hunian sewa hanya dibolehkan berada di wilayah-wilayah tertentu saja.
AirBnB menyatakan akan kembali bersih-bersih dan menghapus hunian sewa tak bersetifikat pada tanggal 14 Juni, atau sehari sebelum penerapan efektif undang-undang “minpaku”. Tamu yang reservasinya dibatalkan akan memperoleh refund.
Baca juga: Internet Putus 1 Menit Pukul 4 Pagi, Hotel Mewah Jepang Minta Maaf
Terkini Lainnya
- Hands-on Samsung Galaxy A26 5G, HP Rp 3 Jutaan dengan Desain Elegan
- Harga iPhone XS dan XS Max Second Terbaru April 2025, Mulai Rp 4 Jutaan
- Daftar HP yang Support E-SIM XL buat Migrasi Kartu SIM
- Cara Mengatasi Gagal Aktivasi MFA ASN Digital karena Invalid Authenticator Code
- Cara Beli E-SIM Indosat dan Mengaktifkannya
- 75 Twibbon Paskah 2025 untuk Rayakan Kebangkitan Yesus Kristus
- Infinix Note 50s 5G Plus Meluncur, Smartphone dengan Casing Unik yang Wangi
- Jadwal MPL S15 Hari Ini, "Derby Klasik" RRQ Hoshi Vs Evos Glory Sore Ini
- Tablet Motorola Moto Pad 60 Pro dan Laptop Moto Book 60 Meluncur, Daya Tahan Jadi Unggulan
- WhatsApp Siapkan Fitur Baru, Orang Lain Tak Bisa Simpan Foto dan Video Kita
- Ini Perkiraan Harga iPhone Lipat Pertama
- 7 Penyebab Battery Health iPhone Turun Drastis yang Perlu Diketahui
- Google Tiru Fitur Browser Samsung Ini untuk di Chrome
- Cara Beli E-SIM Tri, Harga, dan Aktivasinya
- 2 Cara Mengaktifkan E-SIM XL dengan Mudah dan Praktis