Jelang Pilkada, Politikus Boleh "Ngiklan" di Facebook, Diberi Pembeda Khusus
JAKARTA, - Tahun 2018 dan 2019 bakal menjadi saat-saat terpanas dalam peta perpolitikan di Indonesia. Pasalnya, di 2018 ini akan diselenggarakan Pilkada serentak di beberapa daerah, dan Pemilu Presiden pada 2019 mendatang.
Mendekati hari pemilihan dan masa kampanye, tak sedikit para politikus yang memanfaatkan platform media sosial untuk beriklan, demi mendongkrak popularitas.
Facebook pun salah satunya. Media sosial ini kerap menjadi salah tempat meningkatkan popularitas para kandidat politik yang mengiklankan dirinya. Menurut Head of Public Policy Facebook Indonesia, Ruben Hattari, para politikus ini memang diperbolehkan beriklan di Facebook namun tidak ada perlakuan istimewa yang didapatkan.
Ia menegaskan bahwa sampai saat ini political ads atau iklan politik akan diperlakukan seperti iklan-iklan pada umumnya dengan kriteria yang sama. Hanya saja akan ada pembeda khusus yang menandai itu adalah iklan politik.
Baca juga: 7 Video Kampanye Paling Kreatif pada Pilkada DKI Jakarta 2017
Menurut Ruben, di luar Indonesia sudah ada kebijakan ads transparency di mana terdapat ketentuan khusus, jika ada iklan politik yang akan masuk di Facebook. Misalnya dalam peraturan tersebut tercantum adanya kewajiban lapor jika belanja iklan politik tersebut di atas 500 dollar AS.
"Ads transparency belum landing di Indonesia. Mudah-mudahan dalam waktu dekat," ungkap Ruben.
Pembeda
Ia pun mengatakan, nantinya konten-konten yang berupa iklan politik akan memiliki pembeda khusus yang menandakan bahwa iklan tersebut bukan iklan bisnis. Iklan politik nantinya akan ditampilkan secara detail, mulai dari partai pengusung hingga detail di mana saja ia beriklan.
"Kalo di-klik, pengguna bisa lihat detailnya, belanjanya siapa saja dan di mana saja. Alasannya kami tidak mau platform ini digunakan oleh politik yang tidak selayaknya. Kami coba hilangkan hal-hal seperti itu. Iklan politik harus sesuai visi dan misi," ungkap Ruben.
Ruben pun mengungkapkan bahwa semua iklan yang masuk di Facebook, harus sesuai dan taat dengan aturan yang telah berlaku. Jika tidak, bukan tidak mungkin iklan tersebut bakal ditolak dan tidak ditayangkan.
Terkini Lainnya
- Fungsi True Tone di iPhone yang Perlu Diketahui
- 7 Tips biar Memori HP Tetap Lega dan Tidak Cepat Penuh
- Oppo Find X8 Series Punya Fitur "Touch to Share", Mudahkan Transfer File iPhone ke HP Android
- 2 Cara Memblokir Nomor WhatsApp dengan Mudah dan Cepat
- Apa Arti “Re” di Gmail? Begini Penjelasannya
- Oppo Run 2024 Digelar di Bali, Diikuti 5.700 Peserta dari 23 Negara
- Cara Mengubah Tulisan WhatsApp di iPhone dengan Mudah
- Cara Bikin Kata-kata untuk Hari Guru 2024 yang Berkesan via ChatGPT, Mudah
- Kemenperin Ungkap Aksesori Apple yang Diproduksi di Bandung
- Mengulik Desain Oppo Find X8 Pro, Ada Tombol Kamera "Quick Button"
- Oppo Find X8 Series Pakai Teknologi Baterai Karbon Silikon, Apa Keunggulannya?
- Bocoran Isi Proposal 100 Juta Dollar AS Apple ke Kemenperin
- Cara Pakai Rumus CONCAT di Microsoft Excel dan Contoh Penggunaannya
- Sony Aplha 1 II Diumumkan, Kamera Mirrorless dengan AI dan Layar Fleksibel
- Pengguna Threads Instagram Kini Bisa Buat Tab Feed Khusus Sendiri