Indonesia Kalah dari Afrika soal Kesadaran Perlindungan Data Pribadi
JAKARTA, - Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) belakangan ini ramai diperbincangkan, menyusul isu kebocoran data dalam proses registrasi kartu SIM prabayar. Terlebih lagi, muncul insiden pencurian data pengguna Facebook yang turut berdampak pada masyarakat Indonesia.
Menurut Ketua Cyber Law Center Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Shinta Dewi, naskah akademik Rancangan UU PDP sebenarnya sudah disusun sejak 2014. Hanya saja, urgensinya kala itu belum terlihat, sehingga belum menjadi prioritas pemerintah maupun parlemen.
Shinta Dewi pun mengatakan Indonesia menjadi salah satu negara yang terlambat membahas UU PDP. Bahkan, beberapa negara di Afrika yang infrastruktur digitalnya belum sebaik Indonesia sudah punya UU PDP.
"90 negara berkembang sudah punya UU PDP sendiri. Bahkan 10 negara Afrika yang miskin sudah punya UU PDP," kata dia, Selasa (10/4/2018), di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panja Pengamanan Data Pribadi Komisi I DPR RI, di parlemen.
Baca juga: UU Perlindungan Data Pribadi Belum Juga Disahkan, Ini Penghalangnya
Secara total ada 110 negara di dunia yang sudah memiliki UU PDP khusus, tanpa dicantolkan dengan regulasi lain.
Untuk sesama rumpun Asia Tenggara sendiri, Filipina, Malaysia, dan Singapura sudah mengesahkan UU PDP. Sementara Brunei, Thailand, dan Vietnam tengah membahas UU PDP di parlemen.
"Cuma Indonesia yang sampai sekarang bahkan belum dibahas di DPR," kata Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar dalam kesempatan yang sama.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Satya Widya Yudha, mengatakan pihaknya sepakat akan urgensi UU PDP dan mendorong pemerintah untuk segera memasukkan draft agar dibahas bersama di parlemen.
"Semua pihak sudah menganggap ini penting, saya juga bertanya ini kenapa bisa belum dibahas juga? Ini kan lucu," ia mempertanyakan.
Salah satu hambatan UU PDP adalah belum ada harmonisasi antar-kementerian terkait definisi, sanksi, dan hal-hal lainnya. Dalam hal ini antara UU PDP di bawah Kominfo dengan UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
UU Adminduk mengatur soal data kependudukan yang sifatnya pribadi. Ada komponen pembahasan di dalam UU Adminduk yang beririsan dengan UU PDP, dan harus diselaraskan agar tak terjadi tumpang-tindih.
“Kan sekarang UU Adminduk sudah berjalan, kalau bisa diadopsi ke UU PDP saya kira akan selesai problem-nya. Kan sekarang belum terakomodir yang sudah berjalan di UU Adminduk ini,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh.
Terkini Lainnya
- 5 Tips Menatap Layar HP yang Aman buat Mata, Penting Diperhatikan
- Aplikasi ChatGPT Kini Hadir untuk Semua Pengguna Windows, Tak Perlu Bayar
- Apa Itu Spam di WhatsApp? Ini Penjelasan dan Ciri-cirinya
- Casio Umumkan Ring Watch, Jam Tangan Cincin Harga Rp 2 Juta
- Cara Menghapus Akun Facebook yang Sudah Tidak Dipakai, Mudah dan Praktis
- HP "Underwater" Realme GT 7 Pro Rilis Global, Ini Spesifikasinya
- Yahoo Mail Kebagian Fitur AI, Bisa Rangkum dan Balas E-mail Langsung
- Perbedaan Chromebook dan Laptop Windows yang Perlu Diketahui
- Oppo Reno 13 Series Meluncur Sebentar Lagi, Ini Tanggal Rilisnya
- Janji Terbaru Apple di Indonesia, Rp 1,5 Triliun untuk Cabut Blokir iPhone 16
- China Pamer Roket yang Bisa Dipakai Ulang, Saingi Roket Elon Musk
- 10 Cara Mengubah Tulisan di WhatsApp Menjadi Unik, Mudah dan Praktis
- Ini Dia, Jadwal Rilis Global dan Daftar HP Xiaomi yang Kebagian HyperOS 2
- 2 Tim Indonesia Lolos Grand Final "Free Fire" FFWS Global 2024 di Brasil
- Hati-hati, Hacker Gunakan File ZIP untuk Menyusup ke Windows