Indonesia Kalah dari Afrika soal Kesadaran Perlindungan Data Pribadi
JAKARTA, - Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) belakangan ini ramai diperbincangkan, menyusul isu kebocoran data dalam proses registrasi kartu SIM prabayar. Terlebih lagi, muncul insiden pencurian data pengguna Facebook yang turut berdampak pada masyarakat Indonesia.
Menurut Ketua Cyber Law Center Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Shinta Dewi, naskah akademik Rancangan UU PDP sebenarnya sudah disusun sejak 2014. Hanya saja, urgensinya kala itu belum terlihat, sehingga belum menjadi prioritas pemerintah maupun parlemen.
Shinta Dewi pun mengatakan Indonesia menjadi salah satu negara yang terlambat membahas UU PDP. Bahkan, beberapa negara di Afrika yang infrastruktur digitalnya belum sebaik Indonesia sudah punya UU PDP.
"90 negara berkembang sudah punya UU PDP sendiri. Bahkan 10 negara Afrika yang miskin sudah punya UU PDP," kata dia, Selasa (10/4/2018), di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panja Pengamanan Data Pribadi Komisi I DPR RI, di parlemen.
Baca juga: UU Perlindungan Data Pribadi Belum Juga Disahkan, Ini Penghalangnya
Secara total ada 110 negara di dunia yang sudah memiliki UU PDP khusus, tanpa dicantolkan dengan regulasi lain.
Untuk sesama rumpun Asia Tenggara sendiri, Filipina, Malaysia, dan Singapura sudah mengesahkan UU PDP. Sementara Brunei, Thailand, dan Vietnam tengah membahas UU PDP di parlemen.
"Cuma Indonesia yang sampai sekarang bahkan belum dibahas di DPR," kata Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar dalam kesempatan yang sama.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Satya Widya Yudha, mengatakan pihaknya sepakat akan urgensi UU PDP dan mendorong pemerintah untuk segera memasukkan draft agar dibahas bersama di parlemen.
"Semua pihak sudah menganggap ini penting, saya juga bertanya ini kenapa bisa belum dibahas juga? Ini kan lucu," ia mempertanyakan.
Salah satu hambatan UU PDP adalah belum ada harmonisasi antar-kementerian terkait definisi, sanksi, dan hal-hal lainnya. Dalam hal ini antara UU PDP di bawah Kominfo dengan UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
UU Adminduk mengatur soal data kependudukan yang sifatnya pribadi. Ada komponen pembahasan di dalam UU Adminduk yang beririsan dengan UU PDP, dan harus diselaraskan agar tak terjadi tumpang-tindih.
“Kan sekarang UU Adminduk sudah berjalan, kalau bisa diadopsi ke UU PDP saya kira akan selesai problem-nya. Kan sekarang belum terakomodir yang sudah berjalan di UU Adminduk ini,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh.
Terkini Lainnya
- Foto "Selfie" Kini Bisa Disulap Langsung Jadi Stiker WhatsApp
- Ponsel Lipat Huawei Mate X6 Segera Masuk Indonesia, Intip Spesifikasinya
- Apa Itu Product Active Failed di Microsoft Word? Begini Penyebab dan Cara Mengatasinya
- TikTok Tidak Bisa Diakses Lagi di Amerika Serikat
- Cara Masukkan Tabel di Pesan Gmail dengan Mudah
- 3 Cara Menghapus Cache di iPhone dengan Mudah dan Praktis
- CEO TikTok Ternyata Pernah Magang di Facebook
- Aplikasi TikTok Hilang dari Google Play Store dan Apple App Store AS
- Cara Factory Reset HP Xiaomi dengan Mudah dan Praktis
- Apa Arti “Re” di Gmail dan Mengapa Muncul saat Membalas Pesan?
- TikTok Jawab Putusan AS, Sebut 170 Juta Pengguna Akan Terdampak Penutupan
- Microsoft Hentikan Dukungan Office di Windows 10 Tahun Ini
- TikTok Terancam Ditutup, Medsos RedNote Jadi Aplikasi No. 1 di AS
- Amerika Akan Blokir TikTok, Siapa yang Bakal Diuntungkan?
- Spesifikasi dan Harga Oppo Reno 13 5G di Indonesia