Sertifikasi Duo iPhone 7 di Indonesia Terhambat

JAKARTA, - Duo iPhone 7 tampaknya akan membutuhkan waktu lama lagi untuk memperoleh izin beredar di Indonesia. Setidaknya, sampai perusahaan asal Amerika Serikat itu memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Seperti diketahui, pada medio September 2016 lalu Apple mengajukan sertifikasi iPhone 7 dan 7 Plus di Balai Uji, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Ponsel iPhone 7 dimasukkan dengan kode Apple A-1788, sedangkan 7 Plus menggunakan kode Apple A-1784.
Pantauan KompasTekno di situs Balai Uji, Kamis (6/10/2016), kedua ponsel tersebut sekarang berada dalam proses penerbitan surat perintah pengujian (SP3), namun terganjal aturan TKDN. Artinya, iPhone 7 belum bisa dijual di Indonesia dalam waktu dekat.
“Permohonan ada kekurangan TKDN. Hub LT 8 GSP,” demikian tertulis dalam catatan masalah duo iPhone 7 tersebut di situs Ditjen SDPPI. Kandungan kadar TKDN dalam sebuah ponsel ditentukan oleh Kementerian Perindustrian. Kementerian Kominfo dan Ditjen SDPPI hanya bertugas menguji dan mengeluarkan sertifikasi.
SP3 sendiri masih merupakan tahap awal pengajuan pengujian ponsel. Proses selanjutnya masih panjang dan berakhir dengan surat perintah pembayaran (SP2). Bila sudah mencapai SP2, artinya perusahaan tinggal membayar administrasi dan menunggu penerbitan sertifikat dari Ditjen SDPPI.
Yang perlu diingat, penerbitan sertifikat belum bisa diartikan bahwa duo iPhone 7 dipastikan dijual di Indonesia. Keputusan penjualan tetap bergantung kepada Apple.
Keberadaan sertifikat tersebut merupakan aspek legalitas saja dan berguna untuk menyimpulkan bahwa vendor sudah mendapat lampu hijau jika suatu waktu akan memasukkan produknya ke Indonesia.
Selain iPhone 7, Apple juga telah mengajukan proses pengujian duo iPhone 6S. Namun hingga saat ini, iPhone 6S belum juga dijual secara resmi di Indonesia. Ganjalannya sama, ada masalah TKDN yang belum terpenuhi.
Sekadar diketahui, skema aturan TKDN sendiri belum lama ini sudah disahkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Perusahaan yang ingin menjual ponsel 4G LTE di Indonesia harus memenuhinya, dengan pilihan berupa investasi manufaktur, investasi software, atau komitmen investasi tertentu.
Apple sendiri disebut-sebut akan memenuhinya melalui skema investasi tertentu. Caranya dengan membangun pusat pengembangan software di Indonesia, sehingga bisa dihitung telah memenuhi TKDN.
Bisa jadi, duo iPhone 6S dan iPhone 7 harus menunggu pusat pengembangan software lokal Apple selesai dibangun, atau Apple memilih skema pemenuhan TKDN melalui jalur lain.
Terkini Lainnya
- Hands-on Samsung Galaxy A26 5G, HP Rp 3 Jutaan dengan Desain Elegan
- Harga iPhone XS dan XS Max Second Terbaru April 2025, Mulai Rp 4 Jutaan
- Daftar HP yang Support E-SIM XL buat Migrasi Kartu SIM
- Cara Mengatasi Gagal Aktivasi MFA ASN Digital karena Invalid Authenticator Code
- Cara Beli E-SIM Indosat dan Mengaktifkannya
- 75 Twibbon Paskah 2025 untuk Rayakan Kebangkitan Yesus Kristus
- Infinix Note 50s 5G Plus Meluncur, Smartphone dengan Casing Unik yang Wangi
- Jadwal MPL S15 Hari Ini, "Derby Klasik" RRQ Hoshi Vs Evos Glory Sore Ini
- Tablet Motorola Moto Pad 60 Pro dan Laptop Moto Book 60 Meluncur, Daya Tahan Jadi Unggulan
- WhatsApp Siapkan Fitur Baru, Orang Lain Tak Bisa Simpan Foto dan Video Kita
- Ini Perkiraan Harga iPhone Lipat Pertama
- 7 Penyebab Battery Health iPhone Turun Drastis yang Perlu Diketahui
- Google Tiru Fitur Browser Samsung Ini untuk di Chrome
- Cara Beli E-SIM Tri, Harga, dan Aktivasinya
- 2 Cara Mengaktifkan E-SIM XL dengan Mudah dan Praktis