Sertifikasi Duo iPhone 7 di Indonesia Terhambat
JAKARTA, - Duo iPhone 7 tampaknya akan membutuhkan waktu lama lagi untuk memperoleh izin beredar di Indonesia. Setidaknya, sampai perusahaan asal Amerika Serikat itu memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Seperti diketahui, pada medio September 2016 lalu Apple mengajukan sertifikasi iPhone 7 dan 7 Plus di Balai Uji, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Ponsel iPhone 7 dimasukkan dengan kode Apple A-1788, sedangkan 7 Plus menggunakan kode Apple A-1784.
Pantauan KompasTekno di situs Balai Uji, Kamis (6/10/2016), kedua ponsel tersebut sekarang berada dalam proses penerbitan surat perintah pengujian (SP3), namun terganjal aturan TKDN. Artinya, iPhone 7 belum bisa dijual di Indonesia dalam waktu dekat.
“Permohonan ada kekurangan TKDN. Hub LT 8 GSP,” demikian tertulis dalam catatan masalah duo iPhone 7 tersebut di situs Ditjen SDPPI. Kandungan kadar TKDN dalam sebuah ponsel ditentukan oleh Kementerian Perindustrian. Kementerian Kominfo dan Ditjen SDPPI hanya bertugas menguji dan mengeluarkan sertifikasi.
SP3 sendiri masih merupakan tahap awal pengajuan pengujian ponsel. Proses selanjutnya masih panjang dan berakhir dengan surat perintah pembayaran (SP2). Bila sudah mencapai SP2, artinya perusahaan tinggal membayar administrasi dan menunggu penerbitan sertifikat dari Ditjen SDPPI.
Yang perlu diingat, penerbitan sertifikat belum bisa diartikan bahwa duo iPhone 7 dipastikan dijual di Indonesia. Keputusan penjualan tetap bergantung kepada Apple.
Keberadaan sertifikat tersebut merupakan aspek legalitas saja dan berguna untuk menyimpulkan bahwa vendor sudah mendapat lampu hijau jika suatu waktu akan memasukkan produknya ke Indonesia.
Selain iPhone 7, Apple juga telah mengajukan proses pengujian duo iPhone 6S. Namun hingga saat ini, iPhone 6S belum juga dijual secara resmi di Indonesia. Ganjalannya sama, ada masalah TKDN yang belum terpenuhi.
Sekadar diketahui, skema aturan TKDN sendiri belum lama ini sudah disahkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Perusahaan yang ingin menjual ponsel 4G LTE di Indonesia harus memenuhinya, dengan pilihan berupa investasi manufaktur, investasi software, atau komitmen investasi tertentu.
Apple sendiri disebut-sebut akan memenuhinya melalui skema investasi tertentu. Caranya dengan membangun pusat pengembangan software di Indonesia, sehingga bisa dihitung telah memenuhi TKDN.
Bisa jadi, duo iPhone 6S dan iPhone 7 harus menunggu pusat pengembangan software lokal Apple selesai dibangun, atau Apple memilih skema pemenuhan TKDN melalui jalur lain.
Terkini Lainnya
- 5 Tips Menatap Layar HP yang Aman buat Mata, Penting Diperhatikan
- Aplikasi ChatGPT Kini Hadir untuk Semua Pengguna Windows, Tak Perlu Bayar
- Apa Itu Spam di WhatsApp? Ini Penjelasan dan Ciri-cirinya
- Casio Umumkan Ring Watch, Jam Tangan Cincin Harga Rp 2 Juta
- Cara Menghapus Akun Facebook yang Sudah Tidak Dipakai, Mudah dan Praktis
- HP "Underwater" Realme GT 7 Pro Rilis Global, Ini Spesifikasinya
- Yahoo Mail Kebagian Fitur AI, Bisa Rangkum dan Balas E-mail Langsung
- Perbedaan Chromebook dan Laptop Windows yang Perlu Diketahui
- Oppo Reno 13 Series Meluncur Sebentar Lagi, Ini Tanggal Rilisnya
- Janji Terbaru Apple di Indonesia, Rp 1,5 Triliun untuk Cabut Blokir iPhone 16
- China Pamer Roket yang Bisa Dipakai Ulang, Saingi Roket Elon Musk
- 10 Cara Mengubah Tulisan di WhatsApp Menjadi Unik, Mudah dan Praktis
- Ini Dia, Jadwal Rilis Global dan Daftar HP Xiaomi yang Kebagian HyperOS 2
- 2 Tim Indonesia Lolos Grand Final "Free Fire" FFWS Global 2024 di Brasil
- Hati-hati, Hacker Gunakan File ZIP untuk Menyusup ke Windows